Selamat membaca
Warga Negara, Negara, Hukum Negara, dan Pemerintah
semoga bermanfaat

Fadli didi

Labels

Welcome to Fadli's Blog
Powered By Blogger
fadlididi. Powered by Blogger.

Warga Negara, Negara, Hukum Negara, dan Pemerintah

Warga Negara, Negara, Hukum Negara, dan Pemerintah

Warga negara adalah Seseorang dengan keanggotaan dalam satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya. Karena telah menjadi anggota dari sebuah Negara maka setiap warga Negara haruslah taat pada hukum yang berlakudi Negara tersebut
Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara terbagi menjadi 2 bentuk, yaitu
1. Negara Kesatuan
Negara kesatuan : Suatu negara yang merdeka dan berdaulat, yang berkuasa satu pemerintah pusat yang menatur seluruh daerah secara totalitas. Bentuk negara ini tidak terdiri atas beberapa negara, yang menggabungkan diri sedemikian rupa hingga menjadi satu negara yang negara-negara itu mempunya status bagian-bagian. Negara Kesatuan dapat berbentuk menjadi Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi dan Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Negara kita (Indonesia) merupakan termasuk negara kesatuan.
2. Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.
Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal. Negara Serikat(Federasi) itu Negara tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian, tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat, hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal. Contoh dari Negara serikat adalah Amerika yang terdiri dari beberapa Negara bagian.


Hukum di Indonesia
Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari’at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara. Begitulah hukum di Indonesia yang merupakan hukum campuran karena di dominasi oleh 3 hal tersebut.


Pemerintah

Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu. Bentuk pemerintahan.
- Republik
Indonesia menganut bentuk pemerintahan yang ini.
- Monarki / Kerajaan
- Persemakmuran (Commonwealth).




http://w4t3rmelon.wordpress.com/2010/11/30/warga-negara-negara-hukum-negara-pemerintah-pelapisan-sosial-dan-kesamaan-derajat/

0 comments

Silahkan Beri Komentar Saudara...

follow @fadlinj , request for follback
Template Oleh trikmudahseo